“Pengelolaan barang milik daerah membutuhkan sinergi dan komitmen bersama. DJKN siap memberikan dukungan dan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki agar aset daerah dapat dikelola secara tertib, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar,” ujar perwakilan DJKN.
Ia mengatakan optimalisasi aset harus dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas, administrasi, serta nilai ekonomis. Dengan tata kelola yang baik, aset pemerintah tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Selain pengelolaan aset, optimalisasi piutang daerah juga menjadi perhatian. Diperlukan langkah bersama untuk melakukan penanganan piutang secara terukur dan sesuai ketentuan sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan,” katanya.
Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan barang milik daerah serta optimalisasi piutang daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI. Melalui kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DJKN diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penataan aset, pemanfaatan barang milik daerah, serta penanganan piutang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.













