“Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Kantor Wilayah juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan permasalahan yang dilaporkan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Langkah tersebut antara lain berupa penguatan pengawasan dan kepatuhan petugas terhadap tugas, fungsi, kode etik serta standar operasional prosedur (SOP).
Kemudian, penguatan kontrol terhadap blok dan kamar hunian secara berkala dan terukur, peningkatan deteksi dini terhadap potensi konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban, dan evaluasi mekanisme serah terima serta pergantian regu pengamanan.
Pengawasan terhadap aktivitas warga binaan juga akan diperkuat, khususnya terhadap potensi munculnya kewenangan informal yang dapat mengganggu tata kelola Lapas.










