Selain itu, Kantor Wilayah akan meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan internal terhadap petugas terkait disiplin, kode etik, kepatuhan SOP serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan tindak lanjut hasil pemeriksaan juga menjadi bagian dari pembenahan. Begitu pula penguatan pengawasan pelayanan dasar warga binaan, termasuk makanan, kesehatan, kebersihan dan pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap efektivitas langkah-langkah perbaikan tersebut.
Kantor Wilayah juga menyambut penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan maupun permasalahan pelayanan akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi.
Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap laporan HAMASS masih berjalan dan hasil akhirnya akan menjadi dasar bagi Kantor Wilayah dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. (red)










