HUKUM  

Buntut Aksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Di Polisikan

 

BEKASI, Sumsel9.com – Benar Kata Pepatah Mulutmu Harimaumu
Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026, pukul 17.33 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), ketika Kimsan bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi kepada kepala dinas terkait persoalan kedinasan.

Namun, menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, kedatangannya justru berujung pada tindakan pengusiran dan ucapan yang dinilainya merendahkan martabat dirinya sebagai wartawan.

Dalam uraian laporan, Kimsan menyebut terlapor mengucapkan kalimat, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”

Ucapan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

*Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Martabat Wartawan Direndahkan*

Baca Juga :  Proyek Irigasi Mengalir ke Rekening Anak Legislator Rp 1,6 Milyar, Kini Jadi Tersangka