Ia mengaku merasa dirugikan oleh ucapan dan perlakuan yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.
Kimsan memilih menempuh jalur hukum agar peristiwa itu dapat diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.
“Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan.
*Proses Hukum Diminta Berjalan Objektif*
Laporan polisi tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan pencantuman Pasal 436 KUHP sebagai ketentuan subsidair.
Meski demikian, pencantuman pasal dalam laporan polisi belum berarti seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik serta kualitas komunikasi pejabat publik dengan insan pers.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait, berhak memberikan keterangan, klarifikasi, dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Solidaritas wartawan yang akan digelar pada 15 Oktober 2026 diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan kewibawaan pejabat publik harus dijaga dalam koridor hukum yang sama.Semoga Aksi Damai dan Kondusif.(Rani M)







