OKI, Sumsel9.com – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Didi Suryana terkait penetapan Roby Pratama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk tahun 2023–2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (19/10/2026), dengan Hakim Tunggal Danang Prabowo Jati, S.H., M.H., yang memimpin persidangan di PN Kayuagung.
Perkara praperadilan itu terdaftar dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Kag. Permohonan tersebut menguji keabsahan prosedur penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir.







