Banyuasin, Sumsel9.com – DPRD Kabupaten Banyuasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Melalui kebijakan tersebut, jumlah perangkat daerah akan dikurangi dari 30 menjadi 22 OPD.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).
Perampingan struktur organisasi ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi agar lebih efektif dan efisien. Namun, DPRD mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan tersebut harus diikuti peningkatan kinerja aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Banyuasin memberikan sejumlah catatan terhadap rencana penataan OPD. Pemerintah daerah diminta memastikan proses penggabungan dan penyesuaian organisasi berjalan secara terukur, tanpa mengganggu pelaksanaan program pemerintahan maupun pelayanan publik.
DPRD menekankan, pengurangan jumlah perangkat daerah tidak boleh berhenti pada perubahan struktur administratif atau nomenklatur organisasi. Kebijakan tersebut harus menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan.








