Banyuasin, Sumsel9.com – Akino, S.H., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan almarhumah Sriyatun, S.P., yang meninggal dunia pada April 2026.
Pelantikan tersebut memastikan kursi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya kosong kembali terisi untuk melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024–2029.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Banyuasin di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin, Jumat (31/7/2026).








