POLRI  

Menggemparkan Listyo Sigit dkk, Ditangkap dan Ditahan di Rutan Mabes Polri

Persoalannya, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun kelengkapan laporan polisi yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum.

Dengan demikian, penyadapan yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan diduga digunakan tanpa memenuhi persyaratan prosedural.

“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik atau jejak aktivitas penyadapan dari sistem tersebut.

Selain penyadapan ilegal, perkara ini turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dan jejak pencatatan atau log pada sistem.

Penghapusan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya upaya menghilangkan bukti elektronik.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.

Dalam proses pengusutan, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

* 11 unit telepon genggam (handphone).
* 1 unit perangkat iPad.
* 4 buah flashdisk.

Seluruh barang bukti tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pemeriksaan forensik digital, terutama untuk menelusuri komunikasi, aktivitas sistem, dokumen elektronik, serta kemungkinan adanya perintah atau koordinasi terkait dugaan penyadapan.

Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik juga diperlukan untuk menguji keterkaitan antara dugaan perintah, pelaksanaan penyadapan, dan penghapusan data yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Jaya Memberi Bantuan Kursi Roda Kepada Masyarakat Pesisir Muara Angke

10 Saksi dan Ahli Telah Diperiksa