Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara, menguji alat bukti, serta mengungkap bagaimana sistem penyadapan digunakan dan siapa saja yang memiliki kewenangan maupun akses terhadap sistem tersebut.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang menjalankan penyadapan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data elektronik.
Asep menegaskan bahwa pengusutan perkara masih berada dalam tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ujarnya.
Penetapan tiga tersangka dalam perkara ini membuka sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan secara transparan dan berdasarkan alat bukti.
Di antaranya, bagaimana mekanisme penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo dapat berlangsung? Siapa yang memiliki akses dan kewenangan untuk memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS? Apakah hasil penyadapan pernah diakses, disalin, atau diserahkan kepada pihak lain?
Selain itu, penyidik juga perlu mengungkap tujuan dugaan penyadapan, pihak yang menerima hasilnya, serta alasan dan mekanisme penghapusan data elektronik yang kini menjadi bagian dari perkara.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan individu tertentu atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam tata kelola sistem penyadapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan instrumen penyadapan oleh aparat penegak hukum terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengawasan, pembatasan kewenangan, serta mekanisme penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian.
Namun, seluruh tuduhan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim Polri mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hasil pemeriksaan forensik digital, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan penyadapan ilegal, melainkan juga menyangkut akuntabilitas penggunaan kewenangan negara, perlindungan hak privasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.







