HUKUM  

Eks Kepala Bea Cukai Marunda Dedi Congor Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Penyidik Polri Lengkapi Berkas Perkara

 

Jakarta, Sumsel9.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ahmad Dedi diduga menerima hadiah, janji, atau gratifikasi dalam kurun waktu 2008 hingga 2016. Perkara tersebut saat ini masih berproses dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi membenarkan adanya proses hukum terhadap Ahmad Dedi. Menurut Yusuf, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam periode cukup panjang.

“Sudah lama, penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus 2008-2016,” kata Yusuf dalam keterangannya, pada (11/8/2026).

Yusuf menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi tersebut telah dimulai sejak 2017. Ahmad Dedi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
“Dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, Yusuf belum dapat membeberkan secara rinci jenis dan jumlah barang bukti yang telah disita.
Menurut dia, informasi mengenai barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Baca Juga :  Camat GH Akan Tempuh Jalur Hukum, Terkait Laporan Pelecehan Dirinya Di Aplikasi Lapor Bup