Kayuagung, Sumsel9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja sarana dan prasarana (Sarpras) RSUD Kayuagung Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Parid Purnomo menegaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh instansi berwenang. Perhitungan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.












