Kayuagung, Sumsel9.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan SP Padang, Kabupaten OKI, Kamis (16/4/26).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.













