Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama, S.H., M.H., Ketua pengadilan negeri Kayuagung Dody Rahmanto, S.H., M.H, serta Kepala BNN OKI AKBP Irfan Arsanto, S.Sos.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh Bidlabfor Polda Sumsel guna memastikan bahwa barang tersebut benar merupakan narkotika. Setelah melalui proses pemeriksaan, pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air dan cairan deterjen. Selanjutnya, blender dihidupkan hingga sabu hancur dan bercampur dengan larutan tersebut. Hasilnya kemudian dibuang ke dalam kloset dan disiram air hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKI.













