Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet yang berisi dua bundel plastik klip bening, satu pipa sekop, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa modus penyembunyian narkotika tidak akan mampu mengelabui petugas di lapangan.
“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam kaleng kotak rokok di lantai kamar mandi. Namun, penggeledahan yang kami lakukan secara menyeluruh memastikan seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.













