Keduanya terbukti terlibat atas dugaan kasus yang dimaksud sehingga tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.
Sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vany, ada pun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 orang.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar primer Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.













