Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu Sistem Eceran di Jejawi, Tersangka Positif Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat personel Polsek Jejawi dan Satresnarkoba Polres OKI dalam mengungkap peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.

“Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, baik di perkotaan maupun wilayah pelosok desa. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan dilakukan secara menyeluruh sampai ke tingkat distribusi eceran yang langsung menyasar masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110. (budi)

Baca Juga :  Dirjenpas Sambangi Petugas Lapas Yang Terluka, Insiden Pemukulan Oleh Warga Binaan Nabire