Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang dagangan seperti frozen food, susu kental manis, sabun, pasta gigi, gula pasir, tabung gas elpiji hingga pompa air. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim dan Intel Polsek Pampangan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial RY (32) dan AZ (18), warga Desa Pampangan.
Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pampangan guna proses hukum lebih lanjut.













