Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan Polsek Pampangan

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa linggis, gunting, pakaian yang digunakan saat beraksi serta berbagai barang dagangan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

ZN selaku Tokoh masyarakat Kec. Pampangan, cukup mengapresiasi kinerja Kapolsek Pampangan dan personilnya yg berhasil mengungkap pencurian mulai dari pencurian kendaraan bermotor, bobol rumah, narkoba dan kejahatan lainnya yg mana selama ini jarang sekali terungkap. Kami warga merasa puas terhadap pelayanan Polri yg selalu hadir ditengah masyarakat dan sigap dlm menyelesaikan permasalahan, ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Muba Apresiasi Warga Babat Supat: Kerja Sama Masyarakat Jadi Kunci Ungkap Kasus Pencurian