Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, satu bilah pisau, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut Kapolres pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan proses penyelidikan berjalan efektif sehingga pelaku dapat segera diamankan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana dan hilangnya nyawa seseorang. (budi)













