Polsek Pedamaran Amankan 2 Pelaku Curat, Barang Bukti TV, Motor Beat Serta Mesin Rumput

Identitas Pelaku
1. R BIN J, 26 tahun, wiraswasta, warga Desa Menang Raya. Merupakan mantan residivis bobol rumah dan masuk DPO Curat LP B/24/VII/2025 Polsek Pedamaran tanggal 18 Juli 2025.
2. AS/CECEP BIN U, 28 tahun, tidak bekerja, warga Desa Menang Raya.

Kronologi Penangkapan
Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH mendapat info dari warga bahwa pelaku target operasi berada di rumah warga Desa Sukadamai. Bersama Kanit Reskrim Iptu Husin Kusuma SH dan Kanit Binmas Ipda Mukti SH, tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Keduanya kini diperiksa di Polsek Pedamaran.

Adapun barang bukti yang diamankan
– 1 unit TV digital Merk LG
– 2 tabung gas LPG 3kg
– 1 unit mesin pemotong rumput

Baca Juga :  Polda Metro Ungkap Kasus Home Industry Narkotika Di Bogor