Polsek Pedamaran Amankan 2 Pelaku Curat, Barang Bukti TV, Motor Beat Serta Mesin Rumput

Pasal Disangkakan
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Penyidik saat ini melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pedamaran mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi hingga penangkapan berhasil. (budi)

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu “GlowGlowing”