Pasal Disangkakan
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Penyidik saat ini melengkapi administrasi dan berkoordinasi dengan JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pedamaran mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi hingga penangkapan berhasil. (budi)













