6. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan membukukan seluruhnya sebagai saldo laba Perseroan;
7. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya;
8. Menyetujui pemberian kuasa kepada Pemegang Saham terbesar untuk menetapkan honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026.
PT Alakass Industrinda, Tbk (Perusafiaan) sebagai Perusahaan Induk melakukan kegiatan usaha dalam bidang Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa melatül entitas Anak PT Alakasa Extrusinda (“AE”), dan juga melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri pabrikast aluminium melatul entitas Anak PT Alakasa Andalan Mitra Sejati (“AAMS”), serta perdagangan bahan baku aluminium dan Bauksit melalui Entitas Anak Alakasa Company Limited (“ACL”)













