Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengakui meminta uang kepada seorang sopir truk Fuso yang ingin didahulukan saat mengantre pengisian bahan bakar di SPBU. Setelah kendaraan tersebut dipersilakan mengisi BBM lebih dahulu, sopir memberikan uang sebesar Rp100.000. Sementara itu, TM mengaku menerima uang sebesar Rp20.000 dari sopir yang sama.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres OKI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sekaligus melengkapi alat bukti untuk proses hukum berikutnya.













