Pengungkapan kasus bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB ketika Kasat Reskrim Iptu M.Raka Dwi Darma dan personel Unit Pidsus melaksanakan patroli di ruas Tol Kayuagung–Pematang Panggang. Di tengah patroli, petugas menerima informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di KM 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Di lokasi, petugas menghentikan sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye bernomor polisi BE 8767 IU.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tangki kendaraan berisi sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery). Kepada penyidik, sopir berinisial BS (25), warga Kabupaten Lampung Tengah, mengaku muatan tersebut berasal dari sumur minyak di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.













