Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni BS (25), sopir serta L (49), kernet, Keduanya diamankan bersama kendaraan dan muatan BBM untuk menjalani proses penyidikan di Mapolres OKI.
Barang bukti yang disita berupa satu unit truk tangki Mitsubishi Fuso warna oranye dengan muatan sekitar 26 ton solar hasil olahan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul bahan bakar minyak tersebut, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Menurut dia, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara.













