Pemilah Sampah di Lindungi oleh BPJS. Pemkot DKI Gandeng Kementerian

Nantinya, produsen yang menghasilkan sampah tersebut akan mengalokasikan sejumlah dana dari setiap produk yang dihasilkan. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah, termasuk memberikan perlindungan bagi para pekerja pemilah sampah.

“Yang sekarang informal itu nanti mereka akan bisa menjadi formal karena mereka akan mungkin berkontrak kerja dengan yang disebut PRO (Producer Responsibility Organization), yang dibiayai oleh para produsen yang menghasilkan sampah-sampah yang tidak bisa diurai secara organik,” ujar Jumhur.

Ia menilai langkah Pemprov DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada pekerja pemilah sampah merupakan program yang baik dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.

“Di sini ada dua soal, memuliakan tenaga kerja dan juga mengelola sampah dengan baik. Ini satu tingkat penilaian dari meningkatnya peradaban kehidupan kita,” ungkap nya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yaserli mengapresiasi kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memastikan seluruh tenaga kerja Indonesia dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan perlindungan sosial.

Baca Juga :  Kasudin Noviar Dinaryanti Membuka Pelatihan Untuk Masyarakat Jakarta Utara