Menurut Yaserli, pemerintah telah memiliki PP Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pemberian diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semoga ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain dan juga bisa ditingkatkan lebih banyak lagi teman-teman kita yang penyelamat lingkungan, pahlawan lingkungan, pekerja pemilah sampah mendapatkan jaminan terkait dengan jaminan sosialnya,” tegas Yaserli.
Yaserli juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait perubahan penyebutan pekerjaan dari “pemulung” menjadi “pemilah sampah”.
Perubahan tersebut nantinya akan dituangkan melalui nomenklatur jabatan dalam sistem ketenagakerjaan sehingga pekerjaan pemilah sampah dapat diakui secara lebih formal.
“Insya Allah kita akan segera keluarkan KBLI-nya, kita segera jabarkan jabatannya, sehingga ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah nama pekerjaan yang mulia ini,” imbuhnya.
Kolaborasi lintas kementerian dan Pemprov DKI Jakarta tersebut diharapkan tidak hanya memberikan jaminan sosial kepada ribuan pekerja pemilah sampah, tetapi juga mendorong terbentuknya sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dari hulu hingga hilir.(Rani Marlina)













