Penyelidikan membawa polisi kepada seorang pria berinisial MS, 61 tahun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan tablet yang diduga ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 797 tablet warna oranye berlogo “LABUBU” dengan berat netto 299,30 gram dan 203 tablet warna pink berlogo “XXX” dengan berat netto 61,85 gram.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., melalui Wakapolres OKI Kompol Hamsal, mengatakan pemusnahan bukan sekadar tahapan administratif dalam penanganan perkara.
“Ini bagian dari komitmen kami memutus mata rantai peredaran narkotika. Barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak lagi memiliki peluang untuk kembali beredar dan merusak masyarakat,” katanya
Ia mengatakan informasi dari masyarakat menjadi salah satu pintu masuk penting bagi polisi dalam mengungkap peredaran narkotika.







