“Kalau tidak membayar sesuai yang diminta, katanya masa tahanan bisa diperpanjang dan urusannya dipersulit,” tuturnya.
Seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan mantan narapidana berinisial I dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, jajaran Pemasyarakatan bersama Tim PATNAL Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung pada 26 hingga 27 Agustus 2026.
Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian ditegaskan dalam surat tersebut.
Kanwil juga menyatakan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemeriksaan terhadap laporan yang disampaikan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan menyatakan akan melakukan pembenahan dan penguatan pengawasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.
Pembenahan tersebut mencakup penguatan pengawasan dan kepatuhan petugas terhadap tugas, fungsi, kode etik serta standar operasional prosedur (SOP).
Pengawasan terhadap blok dan kamar hunian juga akan diperkuat secara berkala dan terukur. Termasuk peningkatan deteksi dini terhadap potensi konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban.
Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap mekanisme serah terima dan pergantian regu pengamanan, pengawasan aktivitas warga binaan, serta potensi munculnya kewenangan informal yang dapat mengganggu tata kelola Lapas.
Pemeriksaan dan pengawasan internal terhadap petugas terkait disiplin, kode etik, kepatuhan SOP serta potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi bagian dari langkah pembenahan.









