Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas di 4 Bandara, Nilainya Tembus Rp73,3 Miliar

“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” ujarnya.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa upaya pengeluaran emas secara ilegal tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional. Karena itu, Bea Cukai mengandalkan pengawasan berbasis risiko dan intelijen untuk mendeteksi pola perjalanan, karakteristik barang, serta perilaku penumpang yang dinilai memiliki risiko pelanggaran.

Penindakan dengan jumlah signifikan juga dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai pada 6 September 2026. Petugas mengamankan 14 keping emas batangan dengan berat total 10.418,3 gram.

Emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp26 miliar. Jika dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, barang tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.

Penindakan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi melalui jalur keberangkatan internasional.

Sementara itu, di Bandara Sam Ratulangi, petugas mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat total sekitar 5.721 gram.

Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp14,5 miliar dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar apabila dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan.

Di bandara yang sama, petugas juga mengamankan perhiasan emas seberat 1.361 gram, terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp360 juta.

Penindakan lainnya dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu. Petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram dari seorang warga negara India berinisial NU.

Baca Juga :  Satreskrim Polres OKI Amankan Pelaku Penusukan Lansia