Barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3,95 miliar dan memiliki potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp383 juta.
Berbagai modus yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa pelaku berupaya memanfaatkan jalur keberangkatan internasional untuk membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tetapi juga dengan memanfaatkan analisis intelijen dan informasi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak awal.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.
Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan perdagangan lintas negara berlangsung sesuai ketentuan.
Selain mencegah penyelundupan, langkah tersebut juga bertujuan melindungi penerimaan negara dan menciptakan kepastian dalam pelaksanaan perdagangan luar negeri.
Rangkaian penindakan di empat bandara tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Bea Cukai meningkatkan kewaspadaan terhadap pengeluaran emas melalui jalur penumpang.
Dengan nilai barang yang mencapai puluhan miliar rupiah, emas menjadi salah satu komoditas yang memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan guna menghindari kewajiban kepabeanan maupun pungutan negara.(Rani M)







