Palembang, Sumsel9.com – Penanganan perkara dugaan penggelapan aset tongkang senilai sekitar Rp30 miliar di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut bahkan berujung pada laporan terhadap seorang penyidik Jatanras Polda Sumsel dan sekarang di hentikan penyelidikan perkaranya.
Ketua Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS), Rahmat Hidayat, SE, angkat bicara dan turut menanggapi polemik yang beredar di media sosial, kepada awak media. Rabu (16/9/2026).
Menurut Aktivis Muda Sumsel ini, polemik penghentian penyelidikan tersebut dapat terjadi apabila penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.







