Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Agustus 2026.
Hanjono juga disebut telah melaporkan AKP “TI” ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan perkara dugaan penggelapan aset tongkang.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Hanjono ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumsel pada Juli 2024 untuk ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dalam prosesnya perkara tersebut di hentikan. (*)







