“apalagi perkara yang ditangani adalah pelimpahan dari Bareskrim Polri yang tentunya penyidik Polda Sumsel tidak akan begitu saja menghentikan perkara tersebut kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas”
“Kalau pelapor mempunyai alat bukti atau temuan terbaru, silakan melaporkan kembali atau memberikan data tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut,” ujar Rahmat.
Menurutnya,”persoalan tersebut sebaiknya dikawal melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang jelas, sehingga setiap dugaan dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya.
Dimana, sebelumnya, Hanjono Susanto melaporkan oknum AKP berinisial “TI”, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.







