Kayuagung, Sumsel9.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan hukum yang memperhatikan keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari OKI, Frans Daniel Marbun, S.H., dalam acara Jaksa Menyapa di 90,4 Kayuagung Radio pada hari Selasa, 22 September 2026.
Dimana dalam kesempatan itu, dijelaskan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, membahas penanganan tindak pidana umum serta penerapan hukum yang humanis.
Kejari OKI memaparkan bahwa fungsi penuntutan dan penegakan hukum mencakup prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga tindakan hukum lainnya yang senantiasa mengutamakan kepentingan korban dan masyarakat.











