Jaksa Menyapa, Kejari OKI Paparkan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan

Dalam bidang tindak pidana umum, Kejari OKI aktif menerapkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan perkara pidana secara damai dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta pihak terkait demi memulihkan keadaan seperti semula.

Sepanjang tahun 2026, Kejari OKI tercatat telah berhasil menyelesaikan dua perkara pidana umum melalui pendekatan Restorative Justice.

Namun, Kejari OKI menegaskan bahwa penyelesaian ini memiliki batasan dan persyaratan hukum yang ketat, antara lain tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III atau penjara maksimal lima tahun, merupakan tindak pidana pertama kali, serta bukan pengulangan pidana.

Selain tindak pidana umum, Kejari OKI mengimplementasikan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi medis maupun sosial.

Berdasarkan asas Dominus Litis, penyalah guna, korban penyalahgunaan, atau pecandu narkotika yang melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dapat dijatuhi rehabilitasi, selama memenuhi syarat laboratorium forensik, hasil asesmen terpadu, tidak terlibat jaringan peredaran gelap, serta mendapat jaminan keluarga.

Baca Juga :  Press Release Dalam Rangka Hari Bhakti Adhiyaksa Ke 64 Tahun 2024, Capaian Kinerja Kejari OKI Memuaskan