Jaksa Menyapa, Kejari OKI Paparkan Penegakan Hukum Berbasis Keadilan

Sepanjang tahun 2026 ini juga Kejari OKI telah menempuh Restorative Justice narkotika pada tiga perkara, di mana dua orang di antaranya telah selesai menjalani rehabilitasi dan satu orang lainnya masih dalam proses rehabilitasi.

Sebagai bagian dari perlindungan hak asasi dan masa depan anak, Kejari OKI juga konsisten mengupayakan mekanisme diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Sesuai ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya diversi wajib dilakukan bagi anak yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana.

Baru-baru ini, Kejari OKI telah berhasil mengupayakan diversi guna memastikan kepentingan terbaik serta perlindungan identitas anak tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.

Penerapan Restorative Justice, rehabilitasi narkotika, dan diversi ini mencerminkan pergeseran paradigma peradilan pidana yang sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni tidak semata-mata menghukum, tetapi mencegah tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta membina pelaku agar kembali bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia, Kajari OKU Selatan Terima Penghargaan Sahabat Pers