Kayuagung, Sumsel9.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman samping Kantor Kejari OKI dan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas serta kewenangan kejaksaan sebagai Jaksa Eksekutor terhadap putusan pengadilan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo SH MH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Maret hingga Agustus 2026.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 34 berkas perkara. Rinciannya, sabu sebanyak 100 bungkus paket kecil dengan berat total 188,085 gram, ekstasi sebanyak 155 butir dan satu bungkus serbuk dengan berat total 65,368 gram, serta ganja satu paket kecil dengan berat 941,345 gram.
Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam septic tank. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.










