Kejari OKI Eksekusi Putusan Inkracht, Barang Bukti Narkotika hingga Senpi Dimusnahkan

Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti senjata api dan amunisi dari enam berkas perkara, berupa enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif. Barang tersebut dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi dan gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dikubur.
Selanjutnya, terdapat 52 senjata tajam dari 44 berkas perkara, berupa pisau, garpu dan parang. Barang bukti tersebut juga dirusak atau dipotong hingga tidak dapat digunakan, kemudian dikubur.

Sedangkan 328 item pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Rido menjelaskan, selain pemusnahan barang bukti, Bidang PAPBB Kejari OKI juga terus menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Salah satunya program Gadis Manja (Gratis Antar Barang Bukti Tunggu di Rumah Saja). Hingga September 2026, program tersebut telah terealisasi sebanyak 75 kegiatan dari target 64 kegiatan.

Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejari OKI juga mencatat sejumlah capaian dari penjualan dan lelang barang rampasan, uang rampasan serta uang pengganti dari tindak pidana umum dan khusus.

Kajari OKI, I Gede Widhartama SH MH, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan selaku Jaksa Eksekutor.

Baca Juga :  Kajari OKI Kunjungi Pesatren Darul Ulum Dalam Rangka, Program Jaksa Masuk Pesatren