Kejari OKI Eksekusi Putusan Inkracht, Barang Bukti Narkotika hingga Senpi Dimusnahkan

“Ketika suatu perkara sudah inkracht, maka harus dilaksanakan putusan tersebut,” katanya.
Menurutnya, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dilakukan perampasan untuk kemudian dilelang. Namun, barang bukti yang tidak memiliki nilai ekonomis atau membahayakan, seperti narkotika, senjata tajam dan senjata api, harus dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Hasil dari pemusnahan ini nantinya juga akan kami tembuskan ke pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab kami selaku Jaksa Eksekutor bahwa kami telah melaksanakan putusan dari majelis hakim,” tegasnya.

I Gede juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Gadis Manja. Melalui program tersebut, barang bukti yang telah dapat dikembalikan kepada pemiliknya dapat diantar secara gratis hingga ke rumah.

Sementara itu, Wakil Bupati OKI Supriyanto mengapresiasi langkah Kejari OKI dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan dalam memberantas narkoba di OKI. Upaya ini sejalan dengan misi Pemkab OKI, karena kita semua menyadari bahwa narkoba adalah musuh bersama dan merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia, Kajari OKU Selatan Terima Penghargaan Sahabat Pers