Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir hadir dan diwakili oleh Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H.
Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo hadir secara langsung di persidangan dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam keterangannya, terdakwa yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut membenarkan serta mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Agenda pemeriksaan terdakwa berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh rangkaian persidangan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya kendala.







