HUKUM  

Sidang Tipikor PT Pos Air Sugihan Masuk Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Alim Anwar Akui Perbuatannya

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk terus menangani dan menyelesaikan perkara tersebut secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. (budi)

Baca Juga :  Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial