HUKUM  

Viraljakarta.com Soroti Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Hasil Penyulingan Tradisional di Babat Toman

 

MUBA, Sumsel9.com — Media online Viraljakarta.com menyoroti temuan dugaan sebuah lokasi yang digunakan sebagai gudang penimbunan minyak hasil penyulingan secara tradisional di wilayah Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Dalam pemberitaannya, Viraljakarta.com menyebut hasil pantauan awak media menemukan adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan minyak hasil pengolahan tradisional. Temuan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait asal-usul minyak, legalitas pengolahan, izin penyimpanan, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas illegal drilling maupun illegal refining.

Informasi yang dihimpun media tersebut menyebutkan, gudang itu diduga berkaitan dengan seorang pengusaha bernama Tio yang disebut berasal dari luar Kabupaten Muba. Namun, informasi mengenai kepemilikan gudang, sumber minyak, kapasitas penampungan serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Legalitas Kegiatan Migas Perlu Dipastikan

Viraljakarta.com juga menyoroti bahwa apabila minyak yang ditimbun benar merupakan hasil penyulingan minyak mentah secara tradisional, maka aspek yang perlu diperiksa tidak hanya menyangkut kegiatan penyimpanan.

Legalitas kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga minyak dan gas bumi perlu dipastikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp 4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Korupsi Dana Nasabah BTN dan Kas Pos