HUKUM  

Viraljakarta.com Soroti Dugaan Gudang Penimbunan Minyak Hasil Penyulingan Tradisional di Babat Toman

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait kegiatan usaha hilir yang dilakukan tanpa izin, termasuk pengolahan, penyimpanan dan niaga.

Namun, ketentuan mengenai ancaman pidana tersebut tidak serta-merta berarti pihak yang disebut dalam temuan telah melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.

Dugaan Illegal Drilling dan Illegal Refining Perlu Didalami

Menurut Viraljakarta.com, keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan minyak hasil penyulingan tradisional perlu mendapat perhatian dari instansi teknis dan aparat penegak hukum.

Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya minyak yang berasal dari kegiatan pengeboran tanpa legalitas, kemudian diolah atau disuling secara tradisional sebelum ditimbun dan dipasarkan, maka rantai pasok minyak tersebut dinilai perlu ditelusuri.

Penelusuran dapat mencakup asal minyak, pihak yang melakukan pengolahan, pemilik atau pengelola tempat penampungan, pemasok hingga jalur distribusi hasil pengolahan.

Minta ESDM dan APH Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga :  Apel Pagi Perdana Awal Tahun, Petugas Lapas Tanjung Raja Gunakan Seragam Dinas Terbaru