Polsek Pulogadung Berhasil Ringkus Begal Meresahkan

Namun pada aksi lainnya korban berhasil selamat karena memilih patuh dan menyerahkan kendaraannya tanpa melakukan perlawanan,para pelaku mengakui telah melakukan aksi sebanyak (4)empat kali pencurian dan kekerasan 2 di wilayah bekasi dan 2 di wilayah pulogadung,“tambah Kompol G.Simamora.

Dari tangan pelaku,polisi berhasil menyita barang bukti 2 bilah berupa celurit,pakaian pelaku dan 2 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku

Para pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,mereka di jerat pasal 479 dan pasal 307 dengan sangsi penjara selama tujuh tahun,sementara terhadap satu pelaku DPO masih terus di lakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Alpian Mengarah ke Pembunuhan Berencana, Penyidik Kantongi Sejumlah Alat Bukti satu proyektil diamankan