Kayuagung, Sumsel9.com — Peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memanfaatkan warga sebagai kurir dengan iming-iming upah jutaan rupiah.
Saat press conference Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026, Kepolisian Resor OKI bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten OKI menyisir 25 lokasi dan mengamankan 40 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Petugas juga menyita sabu seberat 225,54 gram, 20 butir ekstasi dengan berat total 7,28 gram, tembakau sintetis seberat 4,95 gram, serta 100 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Pemaparan hasil operasi tersebut dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, Dandim OKI Letkol Inf. Gunawan Wibisono, S.H., dan Kepala BNNK OKI AKBP Irfan Arsanto, S.Sos. Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan BNNK menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menghadapi persoalan narkotika.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, operasi tersebut tidak hanya menyasar orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, tetapi juga lokasi yang disinyalir menjadi tempat berlangsungnya transaksi.
“Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga menyisir sarang-sarangnya. Dari 25 lokasi yang kami datangi, 40 orang diamankan. Sebanyak 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna,” katanya
Menurut Agung, barang bukti yang disita diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkotika oleh hampir 4.000 orang. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.
Operasi itu melibatkan 260 personel gabungan, terdiri dari 250 personel Polres OKI beserta jajaran dan 10 personel BNNK OKI.







