Di antara perkara yang diungkap, polisi menyoroti dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Bentuk dan kemasannya menyerupai pod yang biasa digunakan, sehingga berpotensi membuat masyarakat tidak menyadari kandungan zat di dalamnya.
Kasus tersebut terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menangkap M (31), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tersangka, petugas menyita 100 cartridge cair dalam kemasan plastik hitam bermerek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate senilai 500 juta.
Pengungkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung atau undercover buy. Petugas memesan 100 cartridge dan mengatur pertemuan dengan tersangka di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang.
M kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas selanjutnya menangkap tersangka dan menyita barang yang dibawanya. Dalam pemeriksaan, M mengaku dijanjikan upah Rp 15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.
Kapolres mengatakan, dugaan peredaran etomidate dalam kemasan vape menjadi perhatian karena bentuknya menyerupai produk rokok elektrik yang dikenal masyarakat.
“Kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk vape. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya
Perkara lain terungkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap T (27) dan menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 203 gram.
Menurut Kapolres, kedua perkara tersebut memperlihatkan pola yang serupa, yakni dugaan penggunaan kurir untuk mengantarkan narkotika dengan imbalan uang. Dalam kasus di SP Padang, T disebut dijanjikan upah Rp 2 juta







