“Kedua kasus ini polanya sama. Bandar menggunakan warga dengan iming-iming upah sebagai kurir. Ini yang kami putus melalui penegakan hukum,” katanya.
T dalam perkara sabu dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah yang terindikasi menjadi tempat peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat tidak menganggap persoalan narkoba semata-mata sebagai urusan kepolisian.
Menurut dia, informasi dari masyarakat di Kecamatan SP Padang dan Pampangan turut membantu pengungkapan kedua perkara tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bagi anggota keluarga yang menjadi pengguna, silakan mencari bantuan untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pengedar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya
Upaya pemberantasan narkotika, dengan demikian, tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Partisipasi masyarakat, penegakan hukum terhadap jaringan peredaran, serta penanganan pengguna melalui rehabilitasi menjadi bagian penting untuk menekan dampaknya di tengah masyarakat.
Wakil Bupati OKI Supriyanto mengapresiasi langkah Polres OKI dan BNNK OKI dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia menilai, pemberantasan narkoba memerlukan keterlibatan aparat dan masyarakat, terutama untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Pemerintah Kabupaten OKI mengapresiasi upaya Polres OKI, BNNK OKI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Supriyanto. (budi)







