Pelanggaran yang dipantau mencakup penggunaan perlengkapan keselamatan, kepatuhan terhadap rambu, hingga ketentuan pelat nomor kendaraan. Daftar tersebut diumumkan melalui akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
1.Tidak menggunakan sabuk pengaman.
2.Tidak menggunakan helm SNI.
3.Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
4.Melanggar marka dan rambu lalu lintas.
5.Menerobos lampu merah.
6.Melawan arus.
7.Melebihi batas kecepatan.
8.Berboncengan lebih dari satu orang.
9.Menerobos jalur busway.
10.Parkir di trotoar.
11.TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan.
Daftar itu memuat pelanggaran yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lain. Pemantauan ETLE diarahkan untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan lalu lintas melalui bukti pelanggaran yang terekam kamera.
Penindakan Manual dan Pengawasan
Tilang manual juga dapat diberlakukan dalam pelaksanaan operasi ini. Polda Jawa Timur, misalnya, akan melaksanakan Operasi Patuh Semeru dengan tilang manual kembali diterapkan pada pekan kedua kegiatan.







